SEJARAH KEUANGAN
Di Indonesia, sejarah pengelola
keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap pemerintahan, dari
zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk dapat
melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya. Pengelolaan keuangan
pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau kekayaan yang
dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal dari
masyarakat yang berupa upeti, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
Sebagai bagian dari suatu
pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang mempunyai
peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian.
Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi
yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital Kementerian Keuangan
adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara dalam bidang
keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dapat
dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).
Sebelum Kemerdekaan
Pengusiran Portugis oleh
Belanda menjadikan Belanda mempunyai tempat untuk menancapkan kukunya di Hindia
Belanda, dengan melimpahkan wewenang kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische
Compagnie). VOC, yang pada saat itu dipimpin oleh Gubernur Jenderal Jan
Pieterzoon Coen (1619-1623 dan 1627-1629), diberi hak octrooi yang salah
satunya adalah mencetak uang dan melakukan kebijakan perekonomian. Sejak tahun
1600-an, VOC mengeluarkan kebijakan untuk menambah isi kas negara dengan
menetapkan peraturan verplichte leverentie (kewajiban menyerahkan hasil bumi
pada VOC), contingenten (pajak hasil bumi, pembatasan jumlah tanaman
rempah-rempah agar harganya tinggi, dan preangerstelsel (kewajiban menanam
pohon kopi).
Pada bulan maret 1809, setelah
menjual tanah weltevreden, pemerintahan Daendels memutuskan membangun sebuah
istana yang berhadapan dengan lapangan parade Waterlooplein. Istana ini
rencananya digunakan sebagai pusat pemerintahan dan dipakai untuk kepentingan
gubernur jenderal, dalam rangka pemberian kebijakan. Selain itu, gedung ini
juga difungsikan sebagai tempat tahanan.
Sebagai pengganti Daendels,
Gubernur Jansen kurang menaruh perhatian pada pembangunan gedung, sehingga
selama masa jabatannya pembangunan gedung itu terlantar.
Kemudian, pembangunan istana
ini dilanjutkan oleh Letnan Kolonel J.C Schultze, perwira yang berpengalaman
membangun gedung Societet Harmonie di Batavia. Namun, pembangunan istana sempat
terhenti karena Hindia Belanda beralih kekuasan ke Inggris.
Pemerintahan Inggris melalui
Thomas Stamford Raffles (1811-1816) mengeluarkan kebijakan baru dengan nama
Landrent (pajak tanah), dengan mengubah pola pajak bumi yang diterapkan Belanda
sebelumnya. Harapan Raffles mengeluarkan kebijakan tersebut, agar masyarakat
Hindia Belanda memiliki uang untuk membeli produk Inggris. Pada intinya adalah
memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan dan menyerap hasil produksi oleh
penduduk. Kebijakan yang dilakukan Raffles mengalami kegagalan karena tidak
adanya dukungan dari raja dan bangsawan setempat, dan penduduk kurang mengerti
mengenai uang dan perhitungan pajak.
Hindia Belanda kemudian
dikuasai kembali oleh Belanda setelah melalui kesepakatan Inggris- Belanda.
Pada periode ini, perbaikan perekonomian mulai dilaksanakan. Jenderal Du Bus
(1826), sebagai Gubernur Jenderal pada masa itu, melanjutkan pembangunan istana
tersebut dengan bantuan Ir. Tromp, yang selesai pada 1828. Bangunan tersebut
digunakan sebagai kantor pemerintahan Hindia Belanda, yang diresmikan sendiri oleh
Gubernur Du Bus. Di tahun yang sama, Du Bus juga mendirikan De Javasche Bank
dengan alasan kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap memerlukan penertiban
dan pengaturan sistem pembayaran.
Pada tahun 1836, atas
inisiatifnya, van Den Bosch mulai memberlakukan cultuurstelsel (sistem tanam
paksa) yang bertujuan untuk memproduksi berbagai komoditi yang memiliki
permintaan di pasar dunia. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam
rangka mengenalkan penggunaan uang di masyarakat Hindia Belanda. Cultuurstelsel
dan kerja rodi (kerja paksa) mampu mengenalkan ekonomi uang pada masyarakat
pedesaan. Hal ini dilihat dengan meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan
kegiatan ekonomi. Reformasi keuangan sudah berkali-kali dilakukan, tetapi belum
menghasilkan keuangan yang sehat.
Kebijakan selanjutnya yang
dilakukan pemeritahan Belanda di Hindia Belanda adalah Laissez faire laissez
passer, yaitu perekonomian diserahkan pada pihak swasta (kaum kapitalis).
Kebijakan ini dilakukan atas desakan kaum Humanis Belanda yang menginginkan
perubahan nasib warga agar lebih baik. Peraturan agraria baru ini bukannya
mengubah menjadi lebih baik melainkan menimbulkan penderitaan yang tidak layak.
Pada masa ini Departement van Financien dibentuk dan bertempat di istana Daendels
karena pusat pemerintahan berpindah ke tempat lain. Gedung ini dijadikan
sebagai tempat pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasif keuangan ke tempat lain.
Kekurangan tenaga ahli keuangan
membuat pemerintah Belanda menyelenggarakan berbagai kursus bagi orang Belanda
dan orang Pribumi yang dipandang mampu. Kursus yang diikuti adalah kursus ajun
kontrolir dan treasury / perbendaharaan. Terpusatnya tempat pengelolaan
keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan pemasukan dan pengeluaran
negara. Terjadinya keadaan ekonomi yang memprihatinkan adalah alasan utama
dibentuknya departement of financien.
Pecahnya perang dunia II di
Eropa yang terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik, membuat
kedudukan Indonesia sebagai jajahan Belanda sangat sulit, ditambah dengan
terjepitnya pemerintah Belanda akibat serbuan Jepang. Menjelang kedatangan
Jepang di Pulau jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers berhasil
memindahkan semua cadangan emas ke Australia dan Afrika Selatan melalui
pelabuhan Cilacap.
Selama menduduki Indonesia,
Jepang menjadikan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Gedung Departement
of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari.
Gedung ini dijadikan sebagai tempat pengolahan keuangan dan pemutusan kebijakan
ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang berada
di depan gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dianggap
sebagai lambang penguasa Batavia.
Banyak dari tenaga ahli
keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, dan beberapa orang yang ahli dan
berpengalaman dijadikan sebagai tenaga pengajar keuangan pada putra-putri
Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan menjadikan Jepang mendidik rakyat Hindia
Belanda untuk mengikuti pendidikan keuangan. Selama 1942-1945, Jepang
menerapkan beberapa kebijakan seperti, memaksa penyerahan seluruh aset bank,
melakukan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh Bank Belanda,
Inggris, dan Cina. Selain itu, Jepang juga melakukan invasion money senilai 2,4
milyar gulden di pulau Jawa hingga 8 milyar gulden (pada tahun 1946). Tujuan
invasion money yang dilakukan oleh Jepang adalah menghancurkan nilai mata uang
Belanda yang sudah terlanjur beredar di Hindia Belanda.
Fokus pendudukan Jepang di
Hindia Belanda terhadap perang pasifik menyebabkan Jepang melakukan kebijakan
yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang melakukan perombakan
besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat
merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan karena produksi minyak
jarak. Jepang melakukan pengurasan kekayaan alam dan hasil bumi, dan menjadikan
para tenaga produktif sebagai romusha. Hiper inflasi yang terjadi pasa masa ini
menyebabkan pengeluaran bertambah besar, sedangkan pemasukan pajak dan bea
masuk turun drastis. Kebijakan ala tentara Dai Nippon merugikan penduduk
Indonesia.
Masa
Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah pada 15
Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa
ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan
pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat
buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah
mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata
uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang
Jepang yang beredar sekitar 4 Milyar dan uang merah NICA menyebabkan terjadinya
inflasi tinggi. Permasalahan ekonomi ini menyebabkan diadakannya rapat tanggal
2 september 1945 oleh BPKKP dan BKR di karesidenan Surabaya. Mereka
sama-sama menyadari, disamping mempertahankan kemerdekaan selain kekuatan
bersenjata juga diperlukan kekuatan dana untuk membiayai perjuangan itu.
Dalam wacana mencari dana,
terpetik berita mengenai Dr,Samsi , seorang ekonom dan tokoh pergerakan cukup
terkenal di Surabaya. Pada kabinet presidensial pertama RI 19 Agustus 1945,
Soekarno mengangkat Dr. Samsi sebagai Menteri Keuangan. Dr. Samsi memiliki
peranan besar dalam usaha mencari dana guna membiayai perjuangan RI. Ia
mendapatkan informasi bahwa di dalam Bank Escompto Surabaya tersimpan uang
peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang dikuasai Jepang. Kedekatannya
dengan pemerintah Jepang memudahkannya untuk melakukan upaya pencairan dana,
sehingga dapat digunakan untuk perjuangan. Pada 26 September 1945 Dr. Samsi
mengundurkan diri dan digantikan oleh A.A. Maramis.
24 Oktober 1945, Menteri Keuangan
A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data
untuk menemukan tempat percetakan uang dengan teknologi yang relatif modern.
Hasilnya, percetakan G. Kolff Jakarta dan Nederlands Indische Mataaalwaren en
Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang dianggap memenuhi persyaratan. Menteri pun
melakukan penetapan pembentukan Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas
Republik Indonesia yang diketuai oleh TBR Sabarudin. Akhirnya, uang ORI (Oeang
Republik Indonesia) pertama berhasil dicetak. Upaya percetakan ORI ini
ditangani oleh RAS Winarno dan Joenet Ramli.
Pada 14 November 1945 di masa
kabinet Sjahrir I, Menteri keuangan dijabat oleh Mr. Sunarjo Kolopaking. Mr.
Sunarjo mengikuti konferensi Ekonomi Februari 1946 yang bertujuan untuk
memperoleh kesepakatan yang bulat, dalam rangka menanggulangi masalah produksi
dan distribusi makanan, sandang serta status dan administrasi
perkebunan-perkebunan. Pada 6 Maret 1946, panglima AFNEI (Allied Forces
for Netherlands East Indies) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang
dikuasai sekutu. Hal ini menyebabkan kabinet Sjahrir berupaya untuk
menindaklanjuti pengumuman NICA tersebut untuk mengedarkan ORI. Hanya saja,
peredaran ORI tersebut membutuhkan dana. Langkah awal kabinet Sjahrir adalah
menggantikan Menteri Keuangan oleh Ir. Surachman Tjokroadisurjo. Upaya utama
yang dilakukan oleh Ir. Surachman untuk mengatasi kesulitan ekonomi adalah,
melakukan Program Pinjaman Nasional dengan persetujuan BP-KNIP pada Juli 1946.
Selain itu, ia juga melakukan penembusan blokade dengan diplomasi beras ke
India dan mengadakan kontrak dengan perusahaan swasta Amerika yang dirintis
oleh para pengusaha Amerika Serikat yang dirintis oleh badan semi pemerintah
bernama Banking and Trading Coorporations dibawah pimpinan Soemitro
Djojohadikusumo. Ia juga menembus blokade Sumatra dengan tujuan ke Singapura
dan Malaysia, dengan membuka perwakilan dagang resmi yang bernama Indonesia
Office (Indoff).
Pada 2 Oktober 1946, Menteri
keuangan digantikan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akhirnya, usaha
penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasilnya dengan
diterbitkannya EMISI PERTAMA uang kertas ORI pada tanggal 30 Oktober 1946.
Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya
Oeang Republik Indonesia (ORI) dimana uang Jepang, uang NICA, dan uang Javasche
Bank tidak berlaku lagi. ORI pun diterima dengan perasaan bangga oleh seluruh
rakyat Indonesia. Mata uang yang dicetak itu ditandatangani oleh Alexander
Andries Maramis (15 mata uang periode 1945-1947).
30 Oktober disahkan sebagai
Hari Keuangan Republik Indonesia oleh presiden berdasarkan lahirnya uang emisi
pertama Republik Indonesia, yang membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Uang
adalah lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk
memperkenalkan diri kepada khalayak umum. Untuk menghargai jasa A.A Maramis,
maka gedung Department of Financien atau gedung Daendels diberi nama gedung A.A
Maramis. Gedung ini menjadi pusat kerja Menteri Keuangan selaku pimpinan
Departemen Keuangan Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya sehari-hari.
Seiring dengan kebutuhan akan koordinasi antar unit, sejak tahun 2007 gedung
Menteri Keuangan dipindah ke Gedung Djuanda 1 yang berlokasi di seberang gedung
A.A Maramis.
Menindaklanjuti Undang-Undang
Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor
47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta
merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11
MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian
keuangan, maka sejak 2009, Departemen Keuangan resmi berubah nama menjadi
Kementerian Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar